Tugas Dan Gaji Operator Desa
Tugas Dan Gaji Operator Desa - Operator adalah orang yang bertugas menjaga, melayani, dan menjalankan suatu peralatan, mesin, computer, telepon, radio, dan sebagainya. Seseorang yang bekerja sebagai operator desa dituntut harus mempunyai keahlian, keterampilan dalam bidang pengoperasian peralatan tersebut dan harus mempunyai kemampuan wawasan, ide serta kemampuan daya pikir yang lebih dalam menjalankan tugasnya
Jadi yang di maksud dengan operator desa adalah seseorang yang bekerja menjalankan peralatan seperti computer atau laptop yang digunakan untuk keperluan / kegiatan pelaksanaan pemerintahan desa
Kedudukan Operator Desa
Kedudukan operator desa dalam susunan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai staf desa, seperti staf dari kepala seksi atau kepala urusan, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pengangkatan Operator Desa.
Ada disebagian daerah Jabatan operator desa masing dirangkap oleh kepala seksi ( kasi ) maupun kepala urusan ( kaur ) bahkan ada yang dirangkap oleh sekretaris desa, ini bisa saja terjadi karena jabatan operator desa belum ada anggaran untuk gaji.
Tetapi ada juga di daerah lain, jabatan operator desa tidak boleh dirangkap oleh kasi, kaur bahkan sekdes, karena pengangkatan operator desa telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan operator desa telah dianggarkan dalam APBDes untuk mendapatkan gaji perbulan atau pertahun sesuai dengan Tugas Dan Gaji Operator Desa.
Tugas Dan Gaji Operator Desa
Dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian Dalam Negeri seperti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 maupun Permendaqri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam peraturan tersebut tidak ada pasal atau ayat yang menyebutkan / menjelaskan tentang Tugas Dan Gaji Operator Desa, baik secara garis besar maupun secara terperinci.
Tugas Umum Operator Desa /Siskeudes
Berikut ini beberapa tugas umum operator siskeudes, antaralain :
- Membantu tugas Sekretaris Desa dalam membuat perencanaan mulai dari Data Umum Desa,Visi Misi Desa,RPJMDes dan RKPDes
- Membantu sekretaris desa dalam pembuatan RAPBDes, APBDes dan Perubahan APBDes
- Membantu Sekretaris Desa dalam pengentrian data kedalam siskeudes
- Membantu Sekretaris Desa dalam membuat laporan
- Membantu Kepala Urusan Keuangan dalam menjalankan tugasnya
- Melaksanakan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes )
- Membuat pertanggungjawaban / SPJ atas Pengelolaan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes )
Tugas Khusus Operator Desa/Siskeudes
Berikut ini tugas khusus operator siskeudes, yaitu:
A. Entri Data Siskeudes :
1. Perencanaan, meliputi :
- Data umum dan RPJMDes
- Ekspor dan impor data RPJMDes
2. Penganggaran, meliputi :
- Isian data anggaran
- Anggaran kas desa
- Peraturan APBDes
- Anggaran lanjutan
- Ekspor dan impor data anggaran
3. Penatausahaan, meliputi :
- Penerimaan dana
- Pencairan SPP
- SPJ kegiatan
- Pengembalian dana
- Penyetoran pajak
- Mutasi kas
- Output dana desa
- Ekspor dan impor data
4. Pembukuan, meliputi :
- Saldo awal
- Penyesuaian
- Ekspor dan impor data
B. Laporan Siskeudes
1. Parameter desa
2. Perencanaan
3. Penganggaran, meliputi :
- Lampiran APBDes
- RAB
- RAK
- RKA
- DPA
- Ringkasan APBDes
4. Penatausahaan, meliputi :
- Buku kas umum
- Buku pembantu
- Register
5. Pembukuan, meliputi :
- Laporan realisasi APBDes
- Laporan realisasi Anggaran
- Laporan kekayaan milik desa
- Laporan penyerapan dana desa
Gaji Operator Desa /Siskeudes
Sebagai imbalan atau upah kerja seorang operator siskeudes atas kinerjanya bisa saja disebut dengan gaji, insentif maupun honorarium, tetapi dibeberapa daerah banyak yang menyebut dengan istilah honorarium operator desa tetapi masih mengarah pada Tugas Dan Gaji Operator Desa.
Dalam peraturan kementrian sampai saat ini belum ada yang menjelaskan berapa besaran honorarium yang diterima oleh seorang operator desa
Dalam menentukan besaran honorarium operator desa biasanya menggunakan peraturan atau petunjuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang dituangkan dalam APBDes
Dan besaran honorarium operator desa tersebut bervariasi, tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, ada yang berkisaran antara Rp.500.000,- s/d Rp.1.000.000,- per bulan, mungkin didaerah lain justru sudah diatas Rp.1.000.000,- perbulan, bagaimana dengan didaerah anda, sama atau berbeda ?
Hak Operator Desa
Karena operator desa adalah termasuk dalam staf desa, maka operator desa selain mendapatkan Tugas Dan Gaji Operator Desa juga mempunyai hak sebagai operator desa, hak tersebut antarlain :
- Berhak mendapatkan gaji ( honorarium ), besarannya sesuai peraturan yang berlaku didaerah masing-masing.
- Berhak mendapatkan tambahan tunjangan penghasilan ( jika desa mempunyai PAD ).
- Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tugas operator desa.
- Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah atau peraturan desa.
Kesimpulan Dari Tugas Dan Gaji Operator Desa
Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa jabatan operator siskeudes sangatlah penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa karena tugasnya menyangkut dengan administrasi keuangan desa , pengimputan data, pengolahan data,pelaporan data keuangan yang terngkum dalam Tugas Dan Gaji Operator Desa. Dan banyak lagi tugas yang harus dipertanggung jawabkan seperti SPJ APBDes
Walaupun honorarium dari seorang operator siskeudes belum ada aturan yang pasti, kita patut memberikan apresiasi dan angkat topi atas kinerja seorang operator desa. Karena, kerja operator siskeudes tidak mengenal lelah, bahkan sobat-sobat operator desa " lembur sampai malam hari " itu merupakan hal biasa
Untuk Contoh SK Operator Desa via PDF bisa anda lihat dibawah ini :
Demikian informasi tentang Tugas Dan Gaji Operator Desa yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Tugas Dan Gaji Operator Desa"