Manajemen Pengelolaan Administrasi Pemerintah Desa
Agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka pemerintah desa harus didukung oleh administrasi desa yang benar. Administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengelola administrasi desa pada saat ini sangatlah penting.
Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan local self government atau kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa.
Ada milyaran rupiah yang dikucurkan dari pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa. Jika administrasi desa yang dilaksanakan hanya asal-asalan, hal itu akan mengakibatkan kurang tertibnya administrasi di desa-desa. Sistem Management administrasi desa yang baik dan benar akan menciptakan tertib administrasi, yaitu dapat menyajikan data dan informasi yang mudah bagi masyarakat dan bagi pemerintah desa dalam membuat kebijakan dan kewenangan di desa. Oleh karena itu, kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa. penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dalam rangka, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, buku administrasi desa terbagi dalam ruang lingkup yang meliputi : " Administrasi Umum " adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, " Administrasi Penduduk " adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. "Administrasi Keuangan" adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan. "Administrasi Pembangunan" adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan. berdasarkan uraian diatas, bahwa perangkat desa dalam hal ini Kaur dan Kasi, dituntut untuk mampu mengendalikan, melaksanakan dan menyelesaikan buku administrasi desa yang berjumlah 24 buah buku administrasi, yang saat ini semua desa umumnya di wilayah kecamatan limbangan kabupaten kendal, seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, pengendalian dan pengelolaan buku administrasi desa seolah olah sedikit terabaikan, padahal kegiatan administrasi yang berbentuk manual juga tidak kalah penting. harapan nya, pemerintah kabupaten agar mengadakan bimbingan teknis kepada perangkat desa agar dalam melaksankan management admistrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan tertib.
Penyelenggaraan Administrasi Desa
Kepala Desa berwenang untuk menyelenggarakan Administrasi Desa.Kepala Desa dalam melaksanakan administrasi desa tersebut dibantu oleh Perangkat Desa. Administrasi Desa diilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa,pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,kegiatan pembinaan masyarakat desa,dan kegiatan pemeberdayaan masyarakat desa.
Ada 5 jenis Administrasi Desa :
- Administrasi Umum
- Administrasi Penduduk
- Administrasi Keuangan
- Administrasi Pembangunan
- Administrasi Lainnya
1. Administrasi Umum
- Buku Peraturan Kepala Desa
- Buku Keputusan Kepala Desa
- Buku Aparatur Pemerintahan Desa
- Buku Tanah Kas Desa
- Buku Tanah di Desa
- Buku Agenda Surat Keluar
- Buku Agenda Surat Masuk
- Buku Ekspedisi
- Buku Lembaran Desa dan Berita Desa
2. Administrasi Penduduk
- Buku Induk Penduduk
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
- Buku Penduduk Sementara
- Buku KTP dan KK
3. Administrasi Keuangan
- Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Buku Kas Umum
- Buku Bank Desa
4. Administrasi Pembangunan
- Buku Rencana Kerja Pembangunan
- Buku Kegiatan Pembangunan
- Buku Inventaris Hasil-hasil Pembangunan
- Buku Kader Pemberdayaan
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Sesuai Tupoksi dan Pelaporan Buku-buku Administrasi :
A. KASI PEMERINTAHAN
- Buku Induk Penduduk (In OpenSID)
- Buku Mutasi Penduduk Desa (In OpenSID)
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (In OpenSID)
- Buku Penduduk Sementara (In OpenSID)
- Buku KTP dan KK (In OpenSID)
- Buku Peraturan Desa (In OpenSID)
- Buku Keputusan Kepala Desa (In OpenSID)
- Buku Tanah Kas Desa (In OpenSID)
- Buku Tanah di Desa (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.A /Tanah (In OpenSID)
- Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (In OpenSID)
- Prodeskel
- Epdeskel
- LPPD
- Paket LPJ PK
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
B. KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Pemutakhiran data DTKS
- Perencanaan,Penyusunan Bantuan-bantuan masyarakat.
- Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Bidang Keagamaan,PKK dan Kader-kader di Desa.
- Buku Kegiatan Pelatihan
- Buku Data Kader
- Buku Data Pertanian
- Buku Data Peternakan
- Buku Data Ekonomi Masyarakat
- Buku Data Kegiatan LKD
- Paket LPJ PK
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
C. KASI PELAYANAN
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Menyiapkan Rapat-Rapat /Musyawarah di Desa
- Melaksanakan pelayanan Administrasi/Surat menyurat masyarakat (In OpenSID)
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Desa
D. KAUR TATA USAHA DAN UMUM + BENDAHARA BARANG
- Buku Agenda Surat Keluar (In OpenSID)
- Buku Agenda Surat Masuk (In OpenSID)
- Buku Ekspedisi (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.B /Peralatan dan Mesin (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.F /Aset Tetap Lain nya (In OpenSID)
- PBB (In OpenSID)
- Honorarium
- Paket LPJ PK
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
E. KAUR PERENCANAAN
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.C /Gedung dan Bangunan (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.D /Jalan,Irigasi dan Jaringan (In OpenSID)
- Buku Inventaris KIB.F /Konstruksi dalam Pengerjaan (In OpenSID)
- Buku Rencana Kerja Pembangunan (In OpenSID)
- Buku Kegiatan Pembangunan (In OpenSID)
- Buku Inventaris Hasil-hasil Pembangunan (In OpenSID)
- Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (In OpenSID)
- Paket LPJ PK
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
F. KAUR KEUANGAN + OPERATOR SISKEUDES
- Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (in Siskeudes)
- Buku Rencana Kerja Pemerintahan Desa (in Siskeudes)
- Buku Rencana Anggaran Biaya (in Siskeudes)
- Buku Kas Pembantu Pajak (in Siskeudes)
- Buku Kas Umum (in Siskeudes)
- Buku Kas Pembantu (in Siskeudes)
- Buku Bank Desa (in Siskeudes)
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kasi dan Kaur Dalam setiap melaksanakan tugas-tugas nya di lapangan dibantu oleh Kepala Dusun dan Ketua RT sesuai wilayah kerja.
Jika terlaksana dengan baik maka akan terbentuk Team Work yang tertib, solid, loyal, saling melengkapi dan saling bekerja sama sehingga menjadi satu kesatuan pemerintahan yang kuat.
Posting Komentar untuk "Manajemen Pengelolaan Administrasi Pemerintah Desa"